Upaya Hukum Verzet atau Perlawanan

Verzet adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak Tergugat (disebut Pelawan) terhadap putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya (Putusan Verstek).
Tenggang Waktu untuk Mengajukan Verzet
Perlawanan harus diajukan dalam batas waktu yang spesifik, yaitu:
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan verstek diberitahukan secara resmi kepada Tergugat.(Dasar Hukum: Pasal 129 ayat (2) HIR)
- Jika putusan tidak diberitahukan, maka sampai dengan hari ke-8 (delapan) setelah aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan) jika Tergugat/Pelawan datang menghadap.(Dasar Hukum: Pasal 196 HIR)
- Jika Tergugat/Pelawan tidak datang saat aanmaning, maka sampai dengan hari ke-8 (delapan) setelah sita eksekusi (executorial beslag) dilaksanakan.(Dasar Hukum: Pasal 129 HIR)
Sifat dan Kedudukan Hukum Verzet
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal. 407).
Pemeriksaan Perkara Verzet
Pemeriksaan verzet memiliki dua prinsip utama:
A.Pemeriksaan Kembali Didasarkan pada Gugatan Semula
Fokus pemeriksaan verzet adalah pada pokok perkara, bukan hanya pada alasan ketidakhadiran Tergugat di sidang sebelumnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 938K/Pdt/1986:
- Substansi verzet harus ditujukan untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan awal.
- Alasan yang hanya mempermasalahkan sah atau tidaknya ketidakhadiran Tergugat dianggap tidak relevan, karena dengan diajukannya verzet, putusan verstek menjadi “mentah” kembali.
- Pengadilan wajib memeriksa kembali keseluruhan pokok perkara seolah-olah putusan verstek tidak pernah ada.B. Surat Perlawanan Dianggap sebagai Jawaban Tergugat
B. Surat Perlawanan Dianggap sebagai Jawaban Tergugat
Surat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Tergugat/Pelawan pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama dengan surat jawaban pertama dalam persidangan biasa.
Sesuai Pasal 129 ayat (3) HIR, perkara perlawanan diperiksa menurut acara biasa. Ini berarti proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan seterusnya. (Sumber: Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409-410)
Tata Cara Pengajuan Verzet Melalui E-Court
Link : https://lynk.id/verzet
