logo

Prosedur Mediasi

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1459

LOGO PA

Prosedur Mediasi Pengadilan Agama

(PERMA No. I Tahun 2016 Jo PERMA No. 3 Tahun 2023)

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Proses Pra Mediasi

  1. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
  2. Ketua Pengadilan Agama Merauke menunjuk majelis hakim;
  3. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi;
  4. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator;
  5. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator;
  6. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk;

Proses Mediasi

  1. Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim;
  2. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir;
  3. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
  4. Pemanggilan saksi ahli, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
  5. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
  6. Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan;

Mediasi Elektronik

  1. Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/ atau kuasanya memberikan persetujuan;
  2. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual;
  3. Dalam hal Para Pihak menyetujui mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya.

Proses Akhir Mediasi

  1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut Para Pihak dapat;
  1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta van dading);
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kesepakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
  1. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku;
  1. Untuk perkara Perceraian, maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumakn dalam putusan atau dicabut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke