logo

Written by Super User on . Hits: 787Posted in Uncategorised

LOGO PA

Prosedur Mediasi Pengadilan Agama

(Berdasarkan PERMA N0 :  01 TAHUN 2008)

  1. Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, ketua majelis mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh  proses  mediasi.
  2. Para pihak berhak memilih mediator dari hakim yang bukan pemeriksa perkara, atau pihak lain yang punya sertifikasi, dan boleh pula menentukan tempatnya.
  3. Mediator yang terdiri dari hakim tidak dikenai biaya, sedangkan mediator yang bukan hakim uang jasanya ditanggung kedua belah pihak atau berdasarkan kesepakatan.
  4. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
  5. Proses mediasi paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih, dan dapat diperpanjang 14 hari kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Mediasi Berhasil Damai

  1. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
  2. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
  3. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Sesuai kehendak para pihak
    2. Tidak bertentangan dengan hukum
    3. Tidak merugikan pihak ketiga
    4. Dapat dieksekusi
    5. Dengan iktikad baik
  4. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
  5. Khusus perkara perceraian, apabila terjadi damai dalam mediasi, maka perkaranya harus dicabut.

Mediasi Gagal Mencapai Kesepakatan

  1. Jika dalam proses mediasi  tidak menghasilkan kesepakatan, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kepada hakim berupa laporannya.
  2. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke