Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Secara Elektronik
![]()
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Secara Elektronik
E-litigasi
e-litigasi merupakan persidangan secara online dimana para pihak dapat melakukan tahapan persidangan seperti pengajuan gugatan, replik duplik pembuktian hingga putusan tanpa harus selalu hadir secara fisik di pengadilan”
Dasar Hukum E-Court:
Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 Juncto SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Manfaat menggunakan E-Litigasi
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para pihak.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
Panduan prosedur persidangan secara elektronik (E-litigasi)
