logo

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Secara Elektronik

Written by Mhd.Deni Afrizal.

Written by Mhd.Deni Afrizal. Hits: 637

LOGO PA

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama Secara Elektronik

E-litigasi

e-litigasi merupakan persidangan secara online dimana para pihak dapat melakukan tahapan persidangan seperti pengajuan gugatan, replik duplik pembuktian hingga putusan tanpa harus selalu hadir secara fisik di pengadilan”

Dasar Hukum E-Court:

Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 Juncto SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Manfaat menggunakan E-Litigasi

  1. Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
  2. Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
  3. Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
  4. Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para pihak.
  5. Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

Panduan prosedur persidangan secara elektronik (E-litigasi)

https://youtu.be/3vqBZnXIykY?si=sTAyyxHdP-rgwM7H

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke