Prosedur Legalisir Akta Cerai Secara Online

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan digitalisasi pengurusan dokumen, Pengadilan menghadirkan Layanan Pengajuan Legalisir Akta Cerai Secara Online melalui Google Form. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan legalisir tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan pada tahap awal.
Melalui sistem berbasis Google Form, proses pengajuan menjadi lebih sederhana, cepat, dan dapat diakses kapan saja. Pemohon cukup mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, petugas pengadilan akan melakukan verifikasi serta memberi pemberitahuan mengenai status permohonan secara berkala.
Dokumen yang perlu disiapkan :
- KTP Pemohon
- Akta Cerai Asli
- Surat Kuasa beserta KTP Penerima apabila dikuasakan
Prosedur Mengajukan Permohonan Legalisir Akta Cerai Secara Online melalui Google Form
- Mengisi formulir elektronik legalisir akta cerai melalui link https://bit.ly/Legalisiraktaceraipamerauke atau bisa scan barcode pada gambar di atas
- Mengisi identitas diri pemohon
- Upload dokumen sesuai persyaratan
- Konfirmasi ke No WhatApps Pengadilan Agama Merauke
- Menunggu Verifikasi data dan konfirmasi dari petugas Pengadilan Agama Merauke
Legalisir Akta Cerai siap dikirimkan ke pemohon
