logo

Prosedur Legalisir Akta Cerai Secara Online

Written by David Fitriyanto, A.Md..

Written by David Fitriyanto, A.Md.. Hits: 347

dave

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan digitalisasi pengurusan dokumen, Pengadilan menghadirkan Layanan Pengajuan Legalisir Akta Cerai Secara Online melalui Google Form. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan legalisir tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan pada tahap awal.

Melalui sistem berbasis Google Form, proses pengajuan menjadi lebih sederhana, cepat, dan dapat diakses kapan saja. Pemohon cukup mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, petugas pengadilan akan melakukan verifikasi serta memberi pemberitahuan mengenai status permohonan secara berkala.

Dokumen yang perlu disiapkan :

  1. KTP Pemohon
  2. Akta Cerai Asli
  3. Surat Kuasa beserta KTP Penerima apabila dikuasakan

Prosedur Mengajukan Permohonan Legalisir Akta Cerai Secara Online melalui Google Form

  1. Mengisi formulir elektronik legalisir akta cerai melalui link https://bit.ly/Legalisiraktaceraipamerauke atau bisa scan barcode pada gambar di atas
  2. Mengisi identitas diri pemohon
  3. Upload dokumen sesuai persyaratan
  4. Konfirmasi ke No WhatApps Pengadilan Agama Merauke
  5. Menunggu Verifikasi data dan konfirmasi dari petugas Pengadilan Agama Merauke

Legalisir Akta Cerai siap dikirimkan ke pemohon

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke