Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
(SESUAI SK KMA NO 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Merauke berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang terdapat disitus pengadilan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Merauke.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Merauke
Secara Lisan :
- Melalui telepon Call Center/Whatsapp 0823 9891 1100, pada jam kerja 08.00 s/d 16.30 wit
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Merauke
Secara Surat Tertulis/Elektronik :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Merauke, dengan cara diantar langsung, melalui POS dengan alamat Jl. TMP Trikora No. 96, Kel. Mandala, Dist. Merauke 99616 atau melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.