logo

Biaya Proses Berperkara

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 3127

LOGO PA

Biaya Proses Berperkara

Pengadilan Agama Merauke

Dalam berperkara di Pengadilan, para pihak diwajibkan untuk membayar biaya berperkara, pembayaran tersebut ditetapkan berdasarkan berapa kali pemanggilan pihak yang bersangkutan dan jarak yang ditempuh oleh jurusita, jurusita ialah seorang yang melaksanakan semua perintah pemanggilan kepada para pihak berperkara yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera, selain itu jurusita juga menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pengadilan Agama Merauke sendiri memiliki VIII radius pemanggilan.

 

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Merauke

Nomor : 17/KPA.W25-A3/HK.05/I/2024

Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara.

 

Daftar Radius  per Kecamatan / Distrik di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Merauke dapat di unduh pada link berikut ini :  DOWNLOAD

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke