logo

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1227

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

 

WhatsApp Image 2021 08 28 at 11.06.09

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Cara pengajuan perkara di pengadilan agama meliputi empat hal yaitu tempat pengajuan perkara, isi surat gugatan/permohonan, cara mengajukan dan siapa yang berhak untuk mengajukan perkara.


Agar suatu perkara daoat diterima dan dikabulkan, maka ia harus diajukan ke Pengadilan yang secara relatif dan absolut berwenang mengadili perkara tersebut. Para pihak yang akan berperkara diwajibkan membuat surat gugutan/permohonan sesuai keperluanya. Cara pengajuan gugatan/permohonan dapat dilakukan secara tertulis, namun apabila pihak bererkara tidak dapat menulis maka dapat diajukan secara lisan sesuai pasal 120 HIR/ 144 ayat (1) RBg, dan pihak yang mengajukan perkara harus pihak yang berkepentingan yaitu Pemohon/ Penggugat itu sendiri.
Setelah berkas telah disiapkan oleh pihak berperkara, pihak berperkara dapat mengajukan ke bagian informasi yang bertugas untuk menghitung panjar biaya perkara berdasarkan radius yang telah ditetapkan.


Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut, Biaya tersebut terdiri dari Pendaftaran, Proses, Panggilan, PNBP, PBT, PNBP PBT, Redaksi, Meterai. Sebelum para pihak berperkara, para pihak diwajibkan membayar biaya perkara berdasarkan perhitungan radius oleh petugas pengadilan.


Apabila para pihak telah membayar jumlah biaya perkaranya, maka perkara tersebut dapat diterima yang kemudian diberikan nomor berperkara sesuai urutan.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke