Petugas PTSP
![]() |
Nama |
Desi Nupitasari |
Tugas |
PTSP (Pelayanan Meja 1 /Pendaftaran) |
|
No. HP Alamat |
0823-9891-1100 Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua. |
![]() |
Nama |
Syifa Fawziyah Afriyanti, S.Kom. |
Tugas |
PTSP (Pelayanan Meja 2 / Pembayaran / Kasir) |
|
No. HP Alamat |
0823-9891-1100 Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua. |
![]() |
Nama |
Ardy Dwi Putra, S.Kom. |
Tugas |
PTSP (Pelayanan Meja 3 / Produk) |
|
No. HP Alamat |
0823-9891-1100 Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua. |
![]() |
Nama |
Wahyu Hermansyah, S.Kom. |
Tugas |
PTSP (Pelayanan Keamanan & Pojok e-Court) |
|
No. HP Alamat |
0823-9891-1100 Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua. |
![]() |
Nama |
Sri Nurmina Sari, S.H. |
Tugas |
PTSP (Informasi dan Pengaduan) |
|
No. HP Alamat |
0823-9891-1100 Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua. |
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Merauke meliputi:
1. Meja Permohonan informasi
2. Meja Pelayanan pengaduan
3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara
permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian
SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.
Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Merauke berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN
PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA MERAUKE
NO |
NAMA DOKUMEN SK |
DOKUMEN |
1 |
SK Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) |