logo

Petugas PTSP

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1622

 

WhatsApp Image 2021 12 31 at 17.14.14

 

 

 desi

Nama

Desi Nupitasari

Tugas

PTSP (Pelayanan Meja 1 /Pendaftaran)

No. HP

Alamat

0823-9891-1100

Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua.

 

 
 syifa

Nama

Syifa Fawziyah Afriyanti, S.Kom.

Tugas

PTSP (Pelayanan Meja 2 / Pembayaran / Kasir)

No. HP

Alamat

0823-9891-1100

Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua.

 

no picture

Nama

Ardy Dwi Putra, S.Kom.

Tugas

PTSP (Pelayanan Meja 3 / Produk)

No. HP

Alamat

0823-9891-1100

Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua.




wahyu

Nama

Wahyu Hermansyah, S.Kom.

Tugas

PTSP (Pelayanan Keamanan & Pojok e-Court)

No. HP

Alamat

0823-9891-1100

Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua.

 

 

SRI removebg preview

Nama

Sri Nurmina Sari, S.H.

Tugas

PTSP (Informasi dan Pengaduan)

No. HP

Alamat

0823-9891-1100

Jl. TMP. Trikora 96, Merauke, Papua.


PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Merauke meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi

  2. Meja Pelayanan pengaduan

  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara

      permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

      SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

      Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Merauke berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.

DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN

PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

PENGADILAN AGAMA MERAUKE

NO

NAMA DOKUMEN SK

DOKUMEN

1

SK Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Lihat dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke