logo

Prosedur berperkara Peninjauan Kembali

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1183

LOGO PA

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali  dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali, dan biaya Peninjauan Kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank. 
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan permohonan  Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan Peninjauan Kembali.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera Mahkamah Agung, menyampaikan salinan Putusan  Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Agama membaca putusan Peninjauan Kembali tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke