logo

PA Merauke Ikuti Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Pada Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama di Wilayah Ambon, Papua Dan Papua Barat (06/09/2024)

Written by Arief Budiyo W..

Written by Arief Budiyo W.. Hits: 526

pamrk siap 7256708e 053c 4566 b8fe 7a09058e2534

Jayapura | (6/9) Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi dan monev implementasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali elektronik bagi pengadilan di 7 (tujuh) provinsi paling timur Indonesia, Kamis (5/9), yang dipusatkan di kota Jayapura, Provinsi Papua. Meskipun pengadilan tersebut mendapat giliran sosialisasi paling akhir, yakni 5 bulan setelah diluncurkannya  pengajuan kasasi/PK secara elektronik, namun mereka telah berhasil mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik ke Mahkamah Agung. Bahkan, beberapa diantara perkara upaya hukum yang diajukan secara elektronik tersebut telah mendapatkan nomor register dan telah diputus serta salinannya telah dikirim ke pengadilan  pengaju.

 

pamrk siap 37ffa398 92f1 409f 8813 e937f52189cb

Pembukaan kegiatan sosialisasi dan monev  tersbebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum MA, Ketua PT Jayapura dan Ketua PTA Jayapura.  Sementara itu yang menjadi peserta dari Pengadilan Agama Merauke adalah Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Merauke Andiman, S.H.I. dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Merauke Arief Budiyo Wicaksono, S.Kom.

pamrk siap dada22d1 535c 4e18 9449 16ac782c513d

Sekretaris Kepaniteraan MA, Iyus Suryana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi  yang dilaksanakan di Jayapura  ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi nasional yang mulai digelar sejak awal Mei.  Selain itu, perhelatan ini menjadi kegiatan sosialisasi dengan cakupan wilayah provinsi paling banyak, yakni 7 Provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, serta Provinsi Maluku.

Lebih lanjut Iyus menyampaikan bahwa pada saat yang  bersamaan dengan kegiatan sosialisasi di Pulau Papua ini, dilaksanakan pula kegiatan serupa untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Dengan demikian, per hari ini ( Kamis, 5/9) seluruh pengadilan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, telah menerima sosialisasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, ujar Sekretaris Kepaniteraan MA.

Penyelenggaraan sosialisasi  pamungkas ini dilakukan secara hibrida. Pengadilan yang berada di wilayah hukum  Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya mengikutinya secara langsung di Swissbel Hotel Jayapura. Sementara itu,  pengadilan yang berada di wilayah hukum Provinsi Maluku mereka mengikutinya secara virtual. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi dan monev tersebut adalah Panmud Pidana MA Minanoer Rahman, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Asep Nursobah dan Tim Pengembang Aplikasi Yeni Viki Effendi.

Berdasarkan data yang dipresentasikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan,  seluruh pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tinggi  Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Ambon telah berhasil melakukan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik melalui aplikasi SIPP. Hal yang sama juga terjadi untuk pengadilan agama di wilayah PTA Jayapura, PTA Papua Barat, dan PTA Ambon serta   Dilmil Jayapura, Dilmil Ambon, PTUN Jayapura dan PTUN Ambon

No

Satuan Kerja Pengadilan

Jumlah Upaya Hukum Elektronik

1

PN Jayapura

10

2

PN Merauke

3

3

PN  Wamena

2

4

PN  Timika

8

5

PN Nabire

4

6

PN Serui

1

7

PN  Biak

3

8

PN Manokwari

6

9

PN Sorong

2

10

PN Fakfak

3

11

PN Kaimana

1

12

PA Manokwari

1

13

PA Jayapura

1

14

PA Merauke

1

15

PN Ambon

41

16

PN Masohi

4

17

PN Tual

8

18

PN Saumlaki

1

19

PN Dobo

1

20

PN Dataran Hunipopu

1

21

Dilmil Jayapura

7

22

Dilmil Ambon

2

23

PTUN Jayapura

4

24

PTUN Ambon

4

“Memperhatikan data tersebut, pengadilan dapat menguasai aplikasi tanpa diberikan sosialisasi.  Mereka belum mendapatkan sosialisasi langsung, namun secara tidak langsung mereka telah menerima sosialisasi melalui berbagai publikasi elektronik yang dilakukan oleh Kepaniteraan MA”, ungkap Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.

Menanggapi data tersebut, Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rahman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan di wilayah Papua dan Maluku yang “secara autodidak” telah mempelajari  regulasi dan petunjuk teknis  terkait pengajuan upaya hukum kasasi dan  PK elektronik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke