PA Merauke Ikuti Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Pada Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama di Wilayah Ambon, Papua Dan Papua Barat (06/09/2024)

Jayapura | (6/9) Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi dan monev implementasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali elektronik bagi pengadilan di 7 (tujuh) provinsi paling timur Indonesia, Kamis (5/9), yang dipusatkan di kota Jayapura, Provinsi Papua. Meskipun pengadilan tersebut mendapat giliran sosialisasi paling akhir, yakni 5 bulan setelah diluncurkannya pengajuan kasasi/PK secara elektronik, namun mereka telah berhasil mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik ke Mahkamah Agung. Bahkan, beberapa diantara perkara upaya hukum yang diajukan secara elektronik tersebut telah mendapatkan nomor register dan telah diputus serta salinannya telah dikirim ke pengadilan pengaju.

Pembukaan kegiatan sosialisasi dan monev tersbebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum MA, Ketua PT Jayapura dan Ketua PTA Jayapura. Sementara itu yang menjadi peserta dari Pengadilan Agama Merauke adalah Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Merauke Andiman, S.H.I. dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Merauke Arief Budiyo Wicaksono, S.Kom.

Sekretaris Kepaniteraan MA, Iyus Suryana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Jayapura ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi nasional yang mulai digelar sejak awal Mei. Selain itu, perhelatan ini menjadi kegiatan sosialisasi dengan cakupan wilayah provinsi paling banyak, yakni 7 Provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, serta Provinsi Maluku.
Lebih lanjut Iyus menyampaikan bahwa pada saat yang bersamaan dengan kegiatan sosialisasi di Pulau Papua ini, dilaksanakan pula kegiatan serupa untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan demikian, per hari ini ( Kamis, 5/9) seluruh pengadilan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, telah menerima sosialisasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, ujar Sekretaris Kepaniteraan MA.
Penyelenggaraan sosialisasi pamungkas ini dilakukan secara hibrida. Pengadilan yang berada di wilayah hukum Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya mengikutinya secara langsung di Swissbel Hotel Jayapura. Sementara itu, pengadilan yang berada di wilayah hukum Provinsi Maluku mereka mengikutinya secara virtual. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi dan monev tersebut adalah Panmud Pidana MA Minanoer Rahman, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Asep Nursobah dan Tim Pengembang Aplikasi Yeni Viki Effendi.
Berdasarkan data yang dipresentasikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, seluruh pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Ambon telah berhasil melakukan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik melalui aplikasi SIPP. Hal yang sama juga terjadi untuk pengadilan agama di wilayah PTA Jayapura, PTA Papua Barat, dan PTA Ambon serta Dilmil Jayapura, Dilmil Ambon, PTUN Jayapura dan PTUN Ambon
|
No |
Satuan Kerja Pengadilan |
Jumlah Upaya Hukum Elektronik |
|
1 |
PN Jayapura |
10 |
|
2 |
PN Merauke |
3 |
|
3 |
PN Wamena |
2 |
|
4 |
PN Timika |
8 |
|
5 |
PN Nabire |
4 |
|
6 |
PN Serui |
1 |
|
7 |
PN Biak |
3 |
|
8 |
PN Manokwari |
6 |
|
9 |
PN Sorong |
2 |
|
10 |
PN Fakfak |
3 |
|
11 |
PN Kaimana |
1 |
|
12 |
PA Manokwari |
1 |
|
13 |
PA Jayapura |
1 |
|
14 |
PA Merauke |
1 |
|
15 |
PN Ambon |
41 |
|
16 |
PN Masohi |
4 |
|
17 |
PN Tual |
8 |
|
18 |
PN Saumlaki |
1 |
|
19 |
PN Dobo |
1 |
|
20 |
PN Dataran Hunipopu |
1 |
|
21 |
Dilmil Jayapura |
7 |
|
22 |
Dilmil Ambon |
2 |
|
23 |
PTUN Jayapura |
4 |
|
24 |
PTUN Ambon |
4 |
“Memperhatikan data tersebut, pengadilan dapat menguasai aplikasi tanpa diberikan sosialisasi. Mereka belum mendapatkan sosialisasi langsung, namun secara tidak langsung mereka telah menerima sosialisasi melalui berbagai publikasi elektronik yang dilakukan oleh Kepaniteraan MA”, ungkap Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Menanggapi data tersebut, Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rahman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan di wilayah Papua dan Maluku yang “secara autodidak” telah mempelajari regulasi dan petunjuk teknis terkait pengajuan upaya hukum kasasi dan PK elektronik.
