Zoom Meeting: Persiapan Pengusulan Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 (22/04/2024)
www.pa-merauke.go.id | Senin 22 April 2024 pukul 11.00 WIT bertempat di Media Center Pengadilan Agama Merauke, Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke Muhammad Kadafi Bashori, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Merauke Andiman, S.H.I., Sekretaris Pengadilan Agama Merauke Mohammad Amir Damiri, S.HI. beserta seluruh koordinator masing-masing area Zona Integritas Pengadilan Agama Merauke mengikuti zoom meeting terkait Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024.
_____ |
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan eformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Nara sumber yang hadir dalam acara tersebut adalah Auditor Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., CA., M.Ak., CFr.A.
"Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Merauke harus tetap dilaksanakan dan mempedomani hal-hal serta petunjuk teknis yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan terkait" tutur Ketua Pengadilan Agama Merauke dalam wawancara seusai mengikuti zoom meeting. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Merauke agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
Kepada Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Merauke agar melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 dengan langkah-langkah :
a. Mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung.
b. Melaksanakan pekan survei untuk memperolah nilai hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Pekan survei dimaksud, dilaksanakan tanggal 22 April s.d. 3 Mei 2024, dan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yakni SI-SURTI (Sistemm Informasi Survey Terintegrasi).
c. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Triwulan II Tahun 2024 Pengadilan Agama Merauke akan menjadi salah satu pertimbangan kelayakan untuk dapat/tidaknya diusulkan meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
d Pelaksanaan survey pelayanan dimaksud, harus dilakukan secara berkala sebagai landasan pengambilan kebijakan perbaikan terus-menerus Pengadilan Agama Merauke dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Jayapura akan melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas secara berjenjang. Yaitu menilai satuan kerjanya dan satuan kerja di bawahnya dalam hal ini Pengadilan Agama Merauke dan menentukan layak atau tidak untuk diusulkan meraih predikat WBK sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.