Biaya Proses Berperkara
Biaya Proses Berperkara
Pengadilan Agama Merauke
Dalam berperkara di Pengadilan, para pihak diwajibkan untuk membayar biaya berperkara, pembayaran tersebut ditetapkan berdasarkan berapa kali pemanggilan pihak yang bersangkutan dan jarak yang ditempuh oleh jurusita, jurusita ialah seorang yang melaksanakan semua perintah pemanggilan kepada para pihak berperkara yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera, selain itu jurusita juga menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pengadilan Agama Merauke sendiri memiliki VIII radius pemanggilan.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Merauke
Nomor : W.25-A3/629/HK.05./1/2023
Tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara.
Daftar Radius per Kecamatan / Distrik di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Merauke dapat di unduh pada link berikut ini : DOWNLOAD