PA Merauke Ikuti Sosialisasi VA IKAHI & BPDSH (18/01/2024)
Merauke | Dalam rangka optimalisasi sistem pembayaran iuran wajib anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH), IKAHI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi berdasarkan surat nomor 010/UM/PP.IKAHI /I/2024 ini digelar untuk penggunaan Virtual Account (VA) dalam pembayaran iuran IKAHI & BPDSH secara rutin. Sosialisasi ini sendiri dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis 18 Januari 2024 pukul 10.00 WIT.Kegiatan ini diikuti oleh seluruh cabang IKAHI di Indonesia termasuk IKAHI PA Merauke yang turut mengikuti secara online dari Media Center PA Merauke. Sedangkan secara luring acara digelar di Hotel Grand Zuri Premiere Padang yang dihadiri langsung oleh satker di lingkungan wilayah Padang dan sekitarnya. Sehingga acara dilaksanakan secara hybrid bersamaan antara hadir langsung di lokasi acara dan mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne IKAHI. Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hakim Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat krusial karena berkaitan dengan IKAHI & BPDSH. Tak lupa juga disampaikan sambutan dari direksi Bank BSI selaku salah satu stakeholder utama dalam iuran IKAHI dan BPDSH ini. Dari direksi BSI sendiri menyampaikan dengan adanya VA ini proses pembayaran iuran akan semakin mudah dan cepat dibandingkan dengan sebelumnya. Ini adalah merupakan terobosan terbaru dari BSI yang saat ini termasuk dalam tiga besar bank yang digunakan sebagai payroll utama untuk pegawai di seluruh Indonesia. Sambutan berikutnya datang dari Ketua Umum PP IKAHI, YM. Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum. Dalam sambutannya orang nomor satu di IKAHI tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah sebagai bentuk komitmen bagi semua anggota IKAHI di seluruh Indonesia. Beliau mengungkapkan bahwa jumlah iuran masih mencapai kurang lebih sebesar 60%. Diharapkan dengan adanya sistem VA yang efektif dan efisien ini dapat meningkatkan pencapaian iuran IKAHI & BPDSH menjadi 100%. Sesi berikutnya adalah penyampaian materi utama oleh Ketua Umum BPDSH IKAHI, Dr. Lucas Prakoso, SH, MH. BPDSH adalah mengelola dana iuran para hakim/anggota IKAHI dan memberikan santunan setelah hakim pensiun maupun meninggal. Syarat utamanya adalah hakim tersebut menjadi anggota BPDSH, memiliki NID (Nomor Induk Dana sosial) dan membayar iuran yang telah ditentukan. "Begitu hakim pensiun atau meninggal, maka berakhirlah keanggotaannya", ungkapnya.