Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial, Ditjen Badilag telah mengadakan bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis peradilan agama berbasis online dengan narasumber Dr. H Amran Saudi, S.H., M.H., M.M dengan tema Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi Di Pengadilan.
Bersamaan dengan hal itu, wakil ketua Pengadilan Agama Merauke, para hakim dan panitera Pengadilan Agama Merauke menghadiri panggilan tersebut, acara dimulai dari pukul 08.00 s/d 11.00 WIB atau 10.00 s/d 13.00 WIT bertepatan di media center Pengadilan Agama Merauke.
Beberapa eksekusi yang di jalankan di Pengadilan diantaranya Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Pasal 126 HIR/208 RBg), Eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan/dapat diminta dengan nilai uang (Dwangsom) – (Pasal 225 HIR/259 RBg), Eksekusi Riil (Pasal 1033 Rv)/ jaminan, Parate Eksekusi (Pasal 1155, 1175 ayat (3) BW), Eksekusi terhadap Grose Akta Hipotik (Pasal 224 HIR) ada irah “Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa, Eksekusi Putusan Arbitrase, Eksekusi Putusan serta merta dan provisionil.