Pengadilan Agama Merauke melaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (24/06/21)
Boven Digoel | Pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Dhulqo’dah 1442 Hijriah, Pengadilan Agama Merauke manjalankan tugas yaitu sidang diluar gedung yang akan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Mindiptana, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya Pengadilan agam merauke saat ini menaungi empat kabupaten sekaligus yaitu kabupaten Merauke itu sendiri, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi Dan Kabupaten Asmat.
Sidang keliling yang dilakukan di Boven Digoel ini merupakan sidang keliling tahap kedua yang sebelumnya telah kami selenggarakan di Ulilin, yang berangkat dalam sidang keliling kali ini ialah ketua pengadilan, wakil ketua, dua hakim, panitera, panitera muda hukum, panitera muda gugatan, jurusita dan kasubag kepegawaian.
Sidang keliling ialah pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan agama, tujuan dari sidang keliling ini ialah untuk Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor), Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam. Hal ini merupakan suatu kebijakan yang di berikan oleh mahkamah agung kepada para pencari keadilan.
Pelaksanaan sidang diluar gedung telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang berbunyi “ Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan,
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (NRS)