PA Merauke | Rabu, 5 Oktober 2021 tepat pukul 11.00 WIT para hakim berkumpul di ruang media center Pengadilan Agama Merauke guna menghadiri dialog Mahkamah Agung Dengan Family Court Of Australia yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama dengan tema perlindungan hak & akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian, Acara tersebut berjalan dengan lancar dan di hadiri oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama seluruh Indonesia secara virtual. Perlindungan hak bagi anak dan perempuan menjadi suatu perhatian khusus bagi badan peradilan agama, karena dari survey yang telah dilakukan hanya 3 % putusan yang memuat tentang pemberian hak kepada anak dan perempuan pasca perceraian.
Adanya pengkajian tentang hal ini terpicu karena suatu problem yang dihadapi dalam masyarakat terkhusus bagi seorang perempuan, seorang perempuan yang diceraikan oleh suami pada hakikatnya ia memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami terhadap dirinya. Tidak jarang kita temukan banyaknya wanita sebagai single mother yang harus berjuang untuk menghidupi anak dan keluarganya seorang diri.
Untuk mengatasi hal ini, badan peradilan agama telah berupaya untuk melahirkan inovasi demi menjamin keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian dalam waktu dekat yang berlandasan dengan beberapa dasar hukum diantaranya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang diterapkan dalam perkara perceraian.