logo

Tugas Pokok & Fungsi

Written by Novia R S.

Written by Novia R S. Hits: 1285

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Merauke

Pengadilan Agama Merauke berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 23 Tahun 1960 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1961. Pengadilan Agama Merauke merupakan lingkungan peradilan agama dibawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Agama, sebagai Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyelesaian perkara dan eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi peradilan lainnya.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan).
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  6. Waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya.
  7. Melaksanakan tugas penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah sesuai dengan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 yang telah diperbaharuai yang kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010.
  8. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan/melaksanakan hisab rukyat dalam penentuan awal pada tahun hijriyah.

Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Agama telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.

Berdasarkan pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Merauke diselaraskan dengan arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010 – 2014, sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2015 – 2019.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke