logo

Laporan pengembalian sisa panjar perkara

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1428

 LOGO PA

Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

Pengadilan Agama Merauke

 

Tahun 2024

NO BULAN DOKUMEN
1 JANUARI Unduh
2 FEBRUARI Unduh
3 MARET Unduh
4 APRIL  
5 MEI  
6 JUNI  
7 JULI  
8 AGUSTUS  
9 SEPTEMBER  
10 OKTOBER  
11 NOVEMBER  
12 DESEMBER  

Tahun 2023

NO BULAN DOKUMEN
1 JANUARI Unduh
2 FEBRUARI Unduh
3 MARET Unduh
4 APRIL  Unduh
5 MEI  Unduh
6 JUNI  Unduh
7 JULI Unduh 
8 AGUSTUS Unduh 
9 SEPTEMBER Unduh 
10 OKTOBER Unduh
11 NOVEMBER Unduh
12 DESEMBER  Unduh

Tahun 2022

NO BULAN DOKUMEN
1 JANUARI Unduh
2 FEBRUARI Unduh
3 MARET Unduh
4 APRIL Unduh
5 MEI Unduh
6 JUNI Unduh
7 JULI Unduh
8 AGUSTUS Unduh
9 SEPTEMBER  Unduh
10 OKTOBER  Unduh
11 NOVEMBER  Unduh
12 DESEMBER  Unduh

PERTAMA : 

Setelah Majelis Hakim membaca putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

KEDUA :

     Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

KETIGA :

     Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

    Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam Buku Jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.

Kuitansi pengambalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

Lembar pertama untuk pemegang Kas
Lembar Kedua untuk Pemohon/Penggugat
Lembar Ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

KEEMPAT :

    Pemohon/Penggugat setelah menerima kuitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kuitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

KELIMA :

   Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kuitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

    Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke