Jenis Jasa yang Dilayani Written by Super User. Written by Super User. Hits: 1595 Jenis Jasa Hukum. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. < Prev Next >