logo

Written by Super User. Hits: 833

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Merauke mengimplementasikan tanda pengenal untuk para pihak sesuai dengan surat Dirjen Badilag nomor 1812/DjA.2/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal "PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN" maka setiap pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan Agama Merauke wajib diberikan tanda pengenal.

WhatsApp Image 2021 06 22 at 11.13.45

Ada 4 jenis warna dengan nama pengenal yang berbeda pada tanda pengenal dalam bentuk kalung yang dikenakan, yaitu hijau untuk pihak berperkara, Warna kuning untuk kuasa hukum, warna biru untuk saksi, dan warna merah untuk tamu yang tidak berkaitan dengan perkara.

2

 

Selain itu juga, Pengadilan Agama Merauke juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 sesuai dengan standar pemerintah yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.(ardy.dp)

1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke