Selasa, 23 November 2021 diadakan sosialisasi validasi e-LHKPN tahun 2020 oleh KPK (Kantor Pemberantasan Korupsi) yang diikuti oleh admin satker 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia, sehingga admin bisa melakukan pendampingan dalam penginputan e-LHKPN (Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), karena masih terdapat temuan dari KPK dalam penginputan masih ada kesalahan sehingga dikembalikan ke wajib lapor, untuk memperbaiki laporan e-LHKPN, juga tentang Pegawai yang pensiun, meninggal maupun yang sudah tidak menduduki jabatan lagi (periodik/khusus), sehingga tidak ada kesalahan dalam penginputan sehingga pelaporan yang diberikan akurat dan tepat waktu