Dalam monev ini, beberapa masukan yang disampaikan seperti foto tenaga teknis harus diperbarui, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3030/DjA/HM.02.3/9/2021 tanggal 13 September 2021 perihal "Pemutakhiran Data dan Pas Foto Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Aplikasi SIKEP dan ABS”.
Selain itu, masih ada beberapa data yang tidak sesuai antara di ABS dan SIKEP, seperti data kesehatan, alamat tempat tinggal, data pasangan dan keluarga.
Dirjen BADILAG berharap data tenaga teknis bisa diperbarui, sehingga saat migrasi data dari ABS ke SIKEP pada awal Tahun 2022 tidak menimbulkan hambatan.(NRS)