Merauke - Pengadilan Agama Merauke menggelar sidang perkara harta bersama dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan secara virtual melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Dompu pada hari Senin (18/10/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Agama Merauke.
Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Agama Merauke. Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIT dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Merauke pada adalah Awaluddin Nur Imawan, S.Ag., sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Muhammad Sobirin, S.HI., dan Novia Ratna Safitri, S.H., serta Saiful Mujib, S.H. sebagai Panitera Pengganti.