Senin, 21 Juni 2021 bertepatan di ruang rapat Pengadilan Agama Merauke telah mengadakan rapat guna pelaksanaan sidang di luar gedung tahap kedua yang akan di selenggarakan di Kantor Urusan Agama Mindiptana, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Rapat yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Merauke dan di hadiri oleh para hakim, panitera, panitera muda gugatan, panitera muda hukum, kasubag umum dan keuangan serta jurusita Pengadilan Agama Merauke.
Pengadilan Agama Merauke menaungi empat kabupaten sekaligus yaitu kabupaten Merauke itu sendiri, kabupaten Boven Digoel, kabupaten Mappi dan kabupaten Asmat, dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung seperti saat ini, Pengadilan Agama Merauke dapat membantu meringankan para pencari keadilan dalam bersidang karena para pihak tidak perlu datang ke pengadilan yang pasti membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar.
Dalam rapat, ketua menyampaikan beberapa persiapan yang guna perjalanan menuju Boven Digoel, seperti kita ketahui bahwasanya jarak antara Merauke sampai dengan Boven Digoel sangatlah jauh yaitu sekitar 300-400 kilometer yang mana perjalanan tersebut menempuh waktu yang cukup lama.
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan tujuan Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan, Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis, dan alah satu upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.(NRS)