Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Merauke mengimplementasikan tanda pengenal untuk para pihak sesuai dengan surat Dirjen Badilag nomor 1812/DjA.2/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal "PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN" maka setiap pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan Agama Merauke wajib diberikan tanda pengenal.
Ada 4 jenis warna dengan nama pengenal yang berbeda pada tanda pengenal dalam bentuk kalung yang dikenakan, yaitu hijau untuk pihak berperkara, Warna kuning untuk kuasa hukum, warna biru untuk saksi, dan warna merah untuk tamu yang tidak berkaitan dengan perkara.
Selain itu juga, Pengadilan Agama Merauke juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 sesuai dengan standar pemerintah yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.(ardy.dp)